
LUBUK KUMBUNG – LBS News – Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung KB PAUD Al-Syahdan yang terletak di Desa Lubuk Kumbung,
Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2026 mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, proyek pengerjaan sarana pendidikan anak usia dini tersebut disinyalir sarat kelalaian serta terindikasi dikerjakan secara asal-asalan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kegiatan, tidak ditemukannya papan informasi proyek (papan merk).
Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
serta aturan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya persoalan keterbukaan anggaran, mutu dan spesifikasi material bangunan yang digunakan pada proyek revitalisasi KB PAUD Al-Syahdan ini juga menuai tuduhan miring.
Pengerjaan fisik di lapangan diduga kuat tidak mematuhi standar teknis bangunan gedung.
Material Disinyalir Diturunkan Spesifikasinya (Downgrade)
Dugaan pelanggaran teknis terlihat pada beberapa titik krusial konstruksi bangunan:
Pondasi dan Struktur: Pondasi bangunan terpantau hanya menggunakan tumpukan batu kali tanpa disertai cor tiang penyangga (kolom struktur) yang memadai untuk menjamin kekokohan gedung.
Material Besi: Penggunaan material besi beton yang seharusnya mengacu pada standar KSTY SNI dilaporkan diganti dengan besi bermerek KJS yang kualitasnya berada di bawah standar acuan.
Rangka Atap Baja Ringan: Konstruksi atap baja ringan yang idealnya menggunakan material standar merek Taso C75 75 justru diganti dengan merek Hokkaido.
Tenaga Kerja Didatangkan dari Luar Daerah
Di samping persoalan spesifikasi bahan baku, sistem pengerjaan proyek ini juga menyingkirkan potensi tenaga kerja lokal Desa Lubuk Kumbung.
Seluruh pekerja yang beraktivitas di lokasi tercatat sebanyak 7 orang dan semuanya didatangkan dari Kota Lubuklinggau, yang terdiri dari 2 orang tukang masing-masing mendapat upah Rp 140 ribu rupiah dan 5 orang pembantu tukang (kernet) mendapatkan upah masing-masing Rp 110 ribu rupiah dengan sistem upah harian.
Ketua LSM GRAKI kabupaten Muratara berharap pihak dinas terkait serta aparat pengawas dapat segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan audit terhadap fisik bangunan tersebut.
Langkah tegas diperlukan agar kucuran dana negara pada tahun anggaran 2026 ini benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman dan berkualitas bagi anak-anak di Desa Lubuk Kumbung.Red


Tinggalkan Balasan