
*MUSI RAWAS UTARA -* Lbsnews.com.17 September 2026 – Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menerbitkan kebijakan khusus terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menyusul memburuknya kualitas udara akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berdasarkan Laporan Infografis Sebaran Titik Hotspot, Kualitas Udara dan Titik Panas dari BPBD Muratara, hingga observasi 16 September 2026 pukul 07.00 WIB tercatat *149 titik hotspot* tersebar di 6 dari 7 kecamatan. Rinciannya Karang Dapo 80 titik, Rawas Ilir 43 titik, Rupit 9 titik, Karang Jaya 8 titik, Nibung 7 titik, dan Rawas Ulu 2 titik. Hanya Kecamatan Ulu Rawas yang 0 titik.
Dampaknya, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan *6 kecamatan dalam kategori TIDAK SEHAT* dan 1 kecamatan kategori SEDANG. Kadar PM10 tertinggi tercatat *140,6 µg/m³* di wilayah Rupit, Rawas Ulu, Karang Jaya dan Karang Dapo.
Sebagai langkah perlindungan kesehatan peserta didik, Kepala Dinas Pendidikan Muratara, *M. Andrian Fathursyah, S.P., M.M*, mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada seluruh Kepala TK, KB, SD, SMP dan PKBM Negeri dan Swasta se-Muratara.
Adapun penyesuaian yang wajib dilaksanakan adalah:
*1. Jam Masuk Diundur:* Kegiatan belajar mengajar dimulai pukul *08.30 WIB* s.d selesai.
*2. Jam Pelajaran Dikurangi:* Waktu pembelajaran efektif dikurangi 10 menit per jam. Jenjang SD dari 35 menit menjadi 25 menit, dan jenjang SMP dari 40 menit menjadi 30 menit.
*3. Stop Aktivitas Luar Ruangan:* Sekolah diminta mengurangi dan meniadakan aktivitas pembelajaran di luar ruangan.
*4. Wajib Masker:* Menghimbau peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan wajib memakai masker saat berangkat sekolah dan saat berada di luar ruangan.
*5. Siaga ISPA:* Sekolah wajib memantau kondisi kesehatan peserta didik dan segera memberikan pertolongan pertama atau merujuk ke fasilitas kesehatan terdekat jika menunjukkan gejala gangguan pernapasan (ISPA).
> “Pemberitahuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Segala sesuatunya akan diadakan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan kualitas udara dan laporan BPBD,” ujar M. Andrian Fathursyah dalam surat tersebut.
Dinas Pendidikan juga meminta orang tua untuk ikut mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Untuk informasi darurat Karhutla dan kualitas udara dapat menghubungi *Pusdalops BPBD Kabupaten Muratara di 0811-7874-1983.*
Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
*Hormat kami,*
*Kepala Dinas Pendidikan Kab.Andrian Fatursyah, SP., M.M. [1]
*Andrian Fatursyah, SP., M.M. (**)

Tinggalkan Balasan