
MURATARA, http://LBSNEWS.COM – Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga mencemari lingkungan hidup.
Dapur MBG tersebut diduga milik (H), oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara dari Fraksi Partai Gerindra.

Berdasarkan pantauan Tim http://LBSNEWS.COM di lapangan, limbah cair dari dapur tersebut diduga dialirkan langsung ke saluran irigasi di bahu Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Karang Jaya. Akibatnya, aliran air irigasi mengeluarkan aroma tidak sedap dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Kami sangat resah dengan limbah dari dapur MBG tersebut karena sangat berbau. Lihat saja air limbahnya itu seperti mengeluarkan aroma busuk,” keluhnya kepada tim media, Kamis (17/4).
Warga berharap instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muratara, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
“Kami berharap pihak yang terkait menindak tegas jika ada pelanggarannya,” tutupnya.
Menanggapi laporan warga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara, Tasman, menegaskan akan segera menurunkan tim ke lokasi.
“Terima kasih informasinya, besok tim kami akan turun. Jika terbukti akan kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengecekan, namun saat itu limbah tidak dialirkan ke saluran umum.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan, tetapi waktu itu limbahnya dialirkan ke kebun milik pribadinya, kami tidak menemukan yang mengalir ke selokan umum, jika benar ada yang mengalir ke tempat umum itu sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun oknum yang diduga pemiliknya belum berhasil dimintai keterangan. Tim http://LBSNEWS.COM masih berupaya melakukan konfirmasi.
Catatan Redaksi: Pembuangan limbah ke lingkungan tanpa pengelolaan dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(**)

Tinggalkan Balasan