
Lubuk Linggau, 26 Agustus 2025 – Insiden berdarah di kawasan Hotel/Lorong Arwana, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, sempat memicu kehebohan warga.
Dalam pemberitaan yang beredar, Dion, warga Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, disebut menginap di Hotel Arwana dalam kondisi mabuk, menerobos hajatan, dan membacok warga karena tidak terima ditegur.
Namun kuasa hukum Dion, Adv. H. Indra Cahaya, AMD., S.E., S.H., M.H., membantah keras narasi tersebut dan menyampaikan versi berbeda berdasarkan keterangan kliennya.
Klarifikasi Fakta Versi Kuasa Hukum
Dalam keterangan kepada wartawan, Adv. Indra menegaskan Dion adalah korban dalam peristiwa ini.
“Saya tegaskan Dion adalah korban penganiayaan dan pengeroyokan dengan 12 tusukan. Kami sudah membuat Laporan Polisi di Polsek Lubuk Linggau Timur I atas peristiwa ini,” ujar Indra.
Ia merinci beberapa poin bantahan terhadap isu yang beredar:
- Bukan menginap di Hotel Arwana
“Dion ke Hotel Arwana bukan untuk menginap. Ia ke sana untuk mengantar uang sewa ketek kepada temannya, yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari Arwana,” jelas Indra. - Tidak menerobos hajatan dan tidak mabuk
“Dion tidak menerobos hajatan. Setelah tahu ada hajatan, ia langsung memarkir mobilnya di tepi jalan karena di sana ada juru parkir. Lalu ia berjalan kaki melewati hajatan tersebut menuju Hotel Arwana. Dari mana menerobos?”
“Dion sadar waktu itu. Ia tidak mabuk. Bisa tanya langsung ke orangnya,” tegasnya. - Dion korban tusukan terlebih dahulu
Terkait isu Dion membacok warga, Indra mengakui ada peristiwa saling serang, namun menurutnya Dion lebih dulu menjadi korban.
“Memang ada peristiwa itu, tapi sebelumnya Dion lebih dulu ditusuk oleh para pelaku menggunakan pisau. Kami menduga isu yang beredar itu hanya dijadikan kambing hitam oleh pelaku,” katanya.
Langkah Hukum
Saat ini pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I. Indra berharap proses hukum berjalan objektif dan fakta sebenarnya dapat terungkap di penyidikan.
“Kami membeberkan fakta-fakta ini agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat dan media. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan di lapangan,” tutup Adv. H. Indra Cahaya.(**)

Tinggalkan Balasan