
*Jakarta, 25 Agustus 2026* – Komisi III DPR RI menegaskan komitmen untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. RUU ini ditargetkan rampung paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, *Dr. H. Habiburrokhman, S.H., M.H.*, menyatakan dengan sisa waktu efektif sekitar 8 minggu masa sidang ke depan, seluruh tahapan legislasi akan dikebut.
“Komisi III berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Ini menjadi salah satu prioritas legislasi kami untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara,” ujar Habiburrokhman di Gedung DPR RI, Jakarta.
Tahapan yang akan diselesaikan meliputi penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah/DIM, hingga pengambilan keputusan di Tingkat I dan Tingkat II.
Proses penyerapan aspirasi telah dilakukan secara intensif. Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU, 3 kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dari rangkaian tersebut, mayoritas masyarakat menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset. Namun masyarakat juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam implementasi undang-undang ini.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk merampas aset hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dinilai krusial untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan luar biasa lainnya.
Komisi III akan segera menjadwalkan rapat-rapat lanjutan bersama pemerintah untuk membahas DIM dan mempercepat proses harmonisasi agar target Desember 2026 dapat tercapai.(**)

Tinggalkan Balasan