*Kebakaran Sumur Diduga Ilegal di Sanga Desa MUBA Lebih 8 Jam*
 *Publik Tagih Ketegasan Aparat: Siapa yang Bertanggung Jawab?

*MUBA, SUMSEL — LBS-NEWS.COM – 21 Agustus 2026* — Kebakaran sebuah sumur minyak yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran ilegal di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum dan pengawasan kegiatan migas di daerah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 dan berlangsung selama lebih dari delapan jam. Sumur bor yang terbakar disebut-sebut diduga milik seseorang berinisial Tono dan berada di lahan yang disebut dalam penguasaan Herman Mayori.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran tersebut, maupun apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

*Bukan Sekadar Masalah Kebakaran* 
Kebakaran sumur tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemadaman. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan eksplorasi atau eksploitasi tanpa dasar hukum, maka kasus ini masuk ranah pidana migas.

Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa Kontrak Kerja Sama.

Sementara Pasal 53 mengatur sanksi bagi kegiatan hilir tanpa izin: 
– *Pengolahan*: pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp50 miliar 
– *Pengangkutan*: pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp40 miliar 
– *Penyimpanan dan Niaga*: pidana maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar

Selain aspek legalitas, aspek keselamatan dan lingkungan juga menjadi sorotan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan apabila kebakaran terbukti menimbulkan pencemaran. Pasal 98 dan 99 UU tersebut mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, dengan pemberatan jika menimbulkan korban.

*Publik Menunggu Kejelasan* 
Yang menjadi tuntutan publik saat ini bukan hanya siapa yang berada di lokasi saat api berkobar. Aparat diminta mengurai secara menyeluruh: siapa pemilik dan pengelola, siapa penyedia modal dan peralatan, siapa pekerjanya, bagaimana hasil produksi dikelola dan didistribusikan, serta bagaimana status hukum antara pengelola dengan penguasa lahan.

Publik juga berhak tahu apakah lokasi sudah diamankan, peralatan sudah diperiksa, dan apakah pemeriksaan terhadap pihak terkait sudah dilakukan.

Perhatian semakin besar jika benar aktivitas sumur bor yang diduga ilegal masih berlangsung di wilayah tersebut pasca kebakaran. Jika demikian, maka pertanyaan terkait pencegahan, pengawasan, dan tindakan hukum menjadi semakin mendesak.

*Catatan Redaksi* 
Perlu ditegaskan bahwa informasi mengenai kepemilikan sumur dan penguasaan lahan dalam rilis ini masih berupa dugaan. Seluruhnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Api di sumur telah padam. Kini publik menunggu apakah penegakan hukum benar-benar menyala — tegak lurus, transparan, dan tanpa kompromi.(**)

sumber media: Tinta Peta 

—

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca