
RAWAS ILIR — Proyek revitalisasi gedung SMA Negeri Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pengerjaan fisik proyek yang menelan kucuran dana pemerintah tersebut diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam perencanaan.
Berdasarkan temuan di lapangan, penyimpangan paling mencolok terlihat pada pengerjaan bagian rangka atap bangunan. Material rangka atap baja ringan yang seharusnya menggunakan produk bermerek TASO C75.75, justru diganti dengan merek Trendy yang memiliki standar kualitas berbeda.
Tak hanya itu, kejanggalan lain juga ditemukan pada struktur penopang atap. Penggantian rangka baja ringan tidak dilakukan secara menyeluruh. Sebagian konstruksi baja ringan yang baru justru ditempelkan dan direkatkan pada rangka kayu bangunan lama yang sudah rapuh, sehingga dinilai sangat meragukan kekuatan serta keselamatan struktur bangunan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI, Jho Barus Simbolon, S.Kom., angkat bicara dan mengecam keras dugaan praktik kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta secara tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengerjaan proyek ini,” ujar Jho Barus.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara harus ditegakkan demi terpenuhinya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Segala bentuk dugaan penyimpangan harus diusut tuntas tanpa tebang pilih, karena di mata hukum semua pihak memiliki kedudukan yang sama (equality before the law),” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab dari pihak Kepala Sekolah SMA Negeri Bingin Teluk maupun pelaksana kontraktor terkait temuan tersebut. Red


Tinggalkan Balasan