LUBUKLINGGAU,– Seorang pria yang tengah menjalani rehabilitasi di Yayasan Karunia Insani, Kota Lubuklinggau, dilaporkan kabur pada Jumat (7/8/2026). Pria tersebut merupakan klien kasus narkotika yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan diduga melarikan diri setelah merusak pintu ruangan di dalam yayasan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola yayasan terkait peristiwa tersebut.

Sebelumnya Diproses Sebagai Pengguna
Pria itu sebelumnya ditangkap di Desa Bingin Rupit, kawasan Simpang PT Dendy Marker Indah Lestari, Kabupaten Muratara. Dalam penangkapan itu petugas menemukan barang yang diduga sabu dan pil ekstasi di dalam jok sepeda motor miliknya.

Setelah diproses, ia ditetapkan sebagai pengguna dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Karunia Insani Lubuklinggau.

Beredar Pesan WhatsApp, Keluarga Disebut Belum Bertanggung Jawab
Kaburnya klien tersebut pertama kali diketahui dari pesan WhatsApp yang beredar. Dalam pesan itu disebutkan terjadi keributan di yayasan dan seorang klien asal Muratara kabur dengan cara merusak pintu.

Pesan yang sama juga menyebut pihak keluarga belum bersedia bertanggung jawab dan meminta agar yang bersangkutan direhabilitasi di fasilitas pemerintah. Namun informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.

Polisi Belum Beri Tanggapan
Kasat Resnarkoba Polres Muratara, Iptu Marhan Saputra, belum memberikan tanggapan meski sudah dihubungi.
Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Polres Muratara dan Yayasan Karunia Insani terkait kronologi lengkap dan langkah penanganan selanjutnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca