
MURATARA, http://lbsnews.com – 9 Oktober 2026 – Puluhan hektare lahan yang disebut berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT BSS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diduga diperoleh melalui transaksi jual beli antar masyarakat. Dalam informasi yang beredar di lapangan, salah satu pihak yang disebut menguasai lahan tersebut berinisial SH, yang disebut-sebut sebagai salah satu manajer PT Lonsum.

Namun terkait status kepemilikan lahan maupun keterkaitan SH dengan lahan tersebut, masih diperlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi serta pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Desa Jadi Mulya disebut mengetahui adanya transaksi jual beli tanah tersebut. Informasi ini juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana pemerintah desa mengetahui proses transaksi dan status tanah yang diperjualbelikan.
Aliansi Siapkan Aksi
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Sumber Daya Alam. Dalam waktu dekat, aliansi disebut akan menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap status lahan yang dipersoalkan.
Aliansi menduga terdapat persoalan terkait pemanfaatan kawasan apabila benar lahan tersebut berada di dalam areal PBPH PT BSS. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum penanaman kelapa sawit serta proses jual beli tanah yang terjadi di lokasi tersebut.
Dalam rencana aksinya, massa akan mendatangi KPH Wilayah XIV Rawas serta menyampaikan aspirasi kepada Gakkum KLHK di Palembang.
Aliansi meminta pihak berwenang melakukan pengecekan terhadap batas dan status kawasan, dokumen PBPH PT BSS, riwayat penguasaan dan transaksi tanah, serta pihak-pihak yang melakukan kegiatan perkebunan di atas lahan tersebut.
Minta Penegakan Aturan
Aliansi juga menduga kegiatan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang kehutanan dan perkebunan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam regulasi kehutanan terbaru, pemerintah juga mengatur kembali sejumlah ketentuan mengenai pemanfaatan hutan dan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hutan dan Sumber Daya Alam meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berada di dalam areal PBPH dan apakah seluruh aktivitas pemanfaatan lahannya telah memiliki dasar hukum serta perizinan yang sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi resmi dari PT BSS, pihak yang disebut berinisial SH, PT Lonsum, Kepala Desa Jadi Mulya, KPH Wilayah XIV Rawas, serta Gakkum KLHK terkait dugaan penguasaan dan penanaman kelapa sawit di areal yang dipersoalkan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan