
_ACEH,- LBSNEWS.COM_ – Maraknya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru datang dari Aceh, di mana seorang Kapolres dan Kasat Reserse Narkoba dikabarkan ditangkap oleh Propam Polri karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Fenomena ini dinilai IPW sebagai “lingkaran setan” yang sulit diberantas, karena justru terjadi di unit yang bertugas memberantas narkoba.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan ada tiga faktor mendasar yang membuat oknum polisi rentan tergiur bisnis haram tersebut.
*1. Nilai ekonomis yang tinggi*
Narkoba memiliki harga jual yang sangat mahal di pasaran, sehingga berpotensi memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
*2. Kemudahan transaksi*
Barang haram ini mudah dicairkan menjadi uang tunai. Jaringan peredarannya sudah terbentuk, sehingga proses jual-beli bisa berlangsung cepat.
*3. Kepraktisan barang bukti*
Bentuk fisik narkoba relatif kecil dan simpel. Mudah dikemas dalam bentuk yang tidak mencolok sehingga sulit terdeteksi.
“Narkoba itu barang yang sangat mahal harganya. Yang kedua, mudah dicairkan menjadi uang. Yang ketiga, barangnya sangat simpel itu,” ujar Sugeng kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
“Jadi, dia harganya mahal, mudah dicairkan, dia sangat simpel barangnya, bisa dikemas dalam bentuk yang tidak mencolok,” tambahnya.
Menurut Sugeng, kombinasi tiga faktor inilah yang membuat penindakan kasus narkoba sangat rawan memicu pelanggaran oleh aparat, jika tidak dibarengi dengan pengawasan internal yang ketat dan sistem reward-punishment yang tegas.
IPW mendesak Polri untuk memperkuat pengawasan melekat, rotasi jabatan di satuan narkoba, serta audit harta kekayaan secara berkala untuk memutus mata rantai keterlibatan oknum.
*Tentang IPW*
Indonesia Police Watch (IPW) adalah lembaga pemantau independen yang fokus mengawasi kinerja Polri dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola kepolisian di Indonesia.(**)
Sumber: http://Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan