MURATARA – LBS News – Dugaan praktik penggelembungan dana (mark-up) Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat.
Kali ini, dugaan penyimpangan melanda Kepala Sekolah SMP Negeri Pulau Kidak, kecamatan ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Indikasi penggelembungan anggaran tersebut disinyalir terjadi pada sejumlah item kegiatan pengelolaan dana BOS. Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa rincian anggaran kegiatan yang diduga mengalami keterlanjuran atau penggelembungan dana antara lain:
Pengembangan Perpustakaan: Rp27.715.100
Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran dan Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp57.043.900
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp25.411.000
Menyikapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRAKI) Kabupaten Muratara angkat bicara.
Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit secara menyeluruh terhadap item-item penggunaan anggaran di sekolah tersebut.
”Kami meminta APH dan BPK untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SMPN Pulau Kidak.
Hal ini penting guna menegakkan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di mata hukum, semua pihak berkedudukan sama (equality before the law),” tegas Ketua LSM GRAKI Muratara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Kepala Sekolah SMPN Pulau Kidak guna memperoleh hak jawab serta keberimbangan informasi. Red


Tinggalkan Balasan