LUBUKLINGGAU – Surat Pemberitahuan dari Camat Lubuk Linggau Selatan II yang memberikan ultimatum 1×24 jam untuk pembukaan portal jalan di Kelurahan Simpang Periuk menuai kritik.

Surat tersebut bernomor 100 /159/Kec.LLS.II/ 2026 bersifat Penting, tertanggal Lubuk Linggau, 30 September 2026, yang ditandatangani Camat Lubuk Linggau Selatan II, Vidya Wulandari, S.STP., M.Si.

Dalam surat yang ditujukan kepada Yth. Lurah Simpang Periuk itu disebutkan:

Berdasarkan hasil rapat hari Rabu tanggal 30 September 2026 di Kantor Camat Lubuk Linggau Selatan II, mohon bantuan dan kerja sama Lurah dan Ketua RT 03 Kelurahan Simpang Periuk untuk menyampaikan kepada warganya agar membuka portal yang telah mereka tutup serta spanduk yang dipasang kurang lebih 1 bulan yang berlokasi di akses jalan perkarangan tanah Bapak Teguh. Apabila pemortalan yang telah dilakukan warga tidak dibuka 1 kali 24 jam dimulai tanggal 30 September sampai dengan 1 Oktober 2026, maka pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau beserta aparat TNI dan POLRI akan membuka portal tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Advokat Abdul Aziz, S.H. menilai isi ultimatum tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan pendekatan dialogis.

“Selamat Pagi Bapak/Ibu Camat, apakah sudah dialog dengan warga, keras sekali ultimatum nya 1 x 24 jam, sudah seperti kepala negara mau mengerahkan TNI & POLRI untuk berhadapan dengan rakyat karena situasi sangat genting sekali mengancam keselamatan negara,” ujar Abdul Aziz.

Ia menilai pengerahan aparat TNI dan POLRI untuk berhadapan dengan warga sipil dalam persoalan portal lingkungan tidak tepat, terlebih jika belum ada upaya musyawarah yang maksimal.

“Saya ingatkan institusi TNI & POLRI untuk hati-hati, agar tidak tunduk dengan perintah camat, berhadapan dengan rakyat. Luar biasa power camat ini, bisa menggerakkan institusi TNI & POLRI,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan portal yang ditutup warga selama kurang lebih satu bulan di akses jalan perkarangan tanah Bapak Teguh tersebut seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat, bukan dengan ancaman pembongkaran paksa melibatkan aparat keamanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II belum memberikan keterangan resmi terkait kritik tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca