
LUBUKLINGGAU – Persidangan perkara sengketa lahan yang melibatkan Aman bin Dol Tabek kembali digelar di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa lahan yang berada di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam proses persidangan, situasi sempat memanas dan terjadi kericuhan antara pihak-pihak yang bersengketa. Kondisi tersebut kemudian berhasil diredam setelah tim advokat, staf, dan sejumlah wartawan yang berada di lokasi berupaya menenangkan kedua belah pihak agar situasi tidak berlanjut menjadi keributan.
Kuasa hukum Aman bin Dol Tabek, Dian Burlian, SH., MA., mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Dian, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum tanpa adanya pertengkaran maupun tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Terlebih, kedua pihak yang berperkara disebut masih memiliki hubungan darah atau keluarga.
“Jangan sampai terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak. Bagaimanapun, mereka masih memiliki hubungan keluarga. Persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Dian.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara sengketa lahan tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga para pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.(**)

Tinggalkan Balasan