Lubuklinggau – Perkara perdata yang melibatkan anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB berinisial MD kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Rabu, 9 September 2026.

Pada agenda sidang kedua ini, pihak tergugat tidak hadir secara langsung dengan alasan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Kehadiran tergugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Febry Habibi Asril, S.H.

Sementara itu, pihak penggugat atas nama Dina hadir dalam persidangan dan didampingi penasihat hukum Bima Gurmani, S.H. Agenda sidang difokuskan pada upaya mediasi sesuai ketentuan hukum acara perdata.

*Latar Belakang Perkara*

Perkara ini berawal dari dugaan kerja sama terkait proyek antara tergugat dengan pihak mitra. Berdasarkan dokumen perkara, terdapat uang sebesar Rp300 juta yang disebut diberikan dalam rangka kerja sama tersebut. Perjanjian kerja sama itu dibuat di hadapan notaris.

Dalam perjanjian disebutkan adanya pelaksanaan pekerjaan selama tujuh bulan dengan pembagian keuntungan yang disebut mencapai Rp107 juta. Namun menurut pihak penggugat, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan. Karena tidak ada penyelesaian, perkara kemudian dilanjutkan ke jalur pengadilan.

*Tanggapan DPD LBH PETA Sumsel*

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang kedua menjadi perhatian DPD LBH PETA Sumatera Selatan. Lembaga tersebut menilai proses hukum harus dihormati dan diikuti secara sungguh-sungguh oleh seluruh pihak.

DPD LBH PETA Sumsel juga menyoroti dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kegiatan yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Menurut lembaga tersebut, persoalan ini perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta persidangan, dokumen perjanjian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang paling penting adalah seluruh proses hukum harus dihormati. Ketidakhadiran dalam persidangan tentu memiliki alasan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami berharap agenda berikutnya dapat berjalan dan seluruh fakta dapat dibuka secara terang di hadapan majelis hakim,” ujar perwakilan DPD LBH PETA Sumatera Selatan.

Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam kegiatan bisnis atau proyek pemerintah tidak hanya menjadi isu di masyarakat, tetapi diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga yang berwenang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur kedudukan dan kewenangan anggota DPRD, tentu harus ditelusuri melalui mekanisme yang tepat. Jangan sampai jabatan sebagai wakil rakyat menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

*Agenda Selanjutnya*

Majelis hakim yang menangani perkara ini, Hakim Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan berikutnya.

Apabila pada agenda berikutnya proses mediasi tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak tergugat, maka perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek pemerintah, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lembaga berwenang. Dengan demikian, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Investasi

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca