
Lubuk Linggau, LBSNEWS.COM – 6 Agustus 2026 – Publik berhak tahu dan berhak menagih. Berdasarkan Data Resmi Pemerintah melalui Sistem Monitoring Pengadaan LKPP yang tersinkron 5 Agustus 2026, terungkap bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas diduga gagal menjalankan anggaran rakyat Tahun Anggaran 2025.
“Di Saat Rakyat Butuh, Pejabat Tidur. Di Saat Uang Ada, Tidak Dikerjakan”
Dari total belanja pengadaan Rp3.105.224.000, hanya Rp1.552.612.000 yang masuk dalam perencanaan RUP. Sementara Rp1,5 Miliar lainnya tidak direncanakan sama sekali.
Dari Rp1,5 Miliar yang direncanakan dalam 34 paket, 100% dialokasikan melalui metode swakelola. Namun hingga pertengahan 2026, diduga realisasinya nihil. Realisasi keuangan Rp0. Realisasi fisik 0 paket.
diduga tidak ada satu rupiah pun yang dibelanjakan ke UMKM Musi Rawas. Tidak ada satu rupiah pun untuk Produk Dalam Negeri. Padahal sudah 8 bulan berjalan di tahun 2026.
3 Catatan Kritis Terhadap BNN Musi Rawas
1. Dosa Perencanaan
50% anggaran tidak direncanakan. Kondisi ini dinilai membuka celah pengalihan anggaran tanpa pengawasan publik dan melanggar asas perencanaan yang baik.
2. Dosa Pelaksanaan
100% swakelola tetapi diduga 0% realisasi. Pertanyaannya, jika mampu swakelola kenapa tidak berjalan. Jika tidak mampu, kenapa dipaksakan. Pola ini rawan menjadi “proyek kertas” untuk mengamankan pagu.
3. Dosa Kebijakan
Diduga 0% untuk UMKM. 0% untuk PDN. Padahal ada amanat negara melalui Inpres untuk keberpihakan kepada usaha kecil dan produk dalam negeri sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
- UU No. 17 Tahun 2003 jo UU No. 1 Tahun 2004: tentang Keuangan Negara. Anggaran harus digunakan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
- Perpres 12/2021 tentang PBJ: prinsip transparansi dan persaingan diabaikan dengan 100% swakelola tanpa alasan teknis jelas.
- Inpres No. 2 Tahun 2022: kewajiban minimal 40% belanja ke UMKM dan PDN tidak dilaksanakan.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: publik berhak atas informasi penggunaan anggaran.
4 Tuntutan Publik
- Audit Mendadak. Mendesak BPK RI dan Inspektorat BNN RI turun langsung ke Musi Rawas untuk memeriksa pertanggungjawaban anggaran Rp3,1 Miliar.
- Buka Data 34 Paket Swakelola. Publikasikan SK Tim, RAB, dan bukti fisik kegiatannya.
- Evaluasi Pimpinan. Jika dalam 30 hari tidak ada langkah nyata, dorong BNN RI melakukan evaluasi menyeluruh.
- Selamatkan Anggaran untuk Rakyat. Sisa anggaran segera dialokasikan untuk program yang menyentuh UMKM dan masyarakat Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara.
Hidayat, Pengamat Kebijakan Publik dan Aktivis Wilayah Sumsel Lubuklinggau, Mura, Muratara, menyatakan:
“Ini memalukan. Data Resmi Pemerintah sudah bicara: 0% realisasi. Artinya tidak ada kerja. Rakyat di Mura, Lubuklinggau, Muratara masih banyak yang butuh. UMKM menjerit. Tapi uang 1,5 Miliar dikunci, tidak jalan. 100% mau dikerjakan sendiri tapi hasilnya 0. Ini namanya mengkhianati kepercayaan rakyat dan negara. Kami menuntut: Buka, Jelaskan, dan Bekerja! Jangan sampai kantor negara jadi tempat menyimpan anggaran, bukan menjalankan tugas.”
Catatan Redaksi
Upaya konfirmasi kepada Kepala BNN Kabupaten Musi Rawas / Lubuk Linggau telah dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.(Tim)

Tinggalkan Balasan