*Lubuklinggau, http://LBS-NEWS.COM* – Sidang keterangan saksi perkara dugaan ancaman dan penganiayaan terhadap *Bambang Irawan (34)* warga Desa Pauh Ilir, Sarolangun, Jambi dengan terdakwa *Samsul dkk* di PN Lubuklinggau, *Senin 03 November 2026*, kembali harus dilanjutkan minggu depan.

Pasalnya, terdakwa *Samsul tidak mengakui barang bukti senjata api yang diserahkan ke pihak kejaksaan adalah miliknya, melainkan mengaku milik Kanit Polres Muratara.*

Menanggapi pengakuan terdakwa tersebut, Penyidik Polres Muratara *Muhammad Hanif* menegaskan bahwa senjata api yang diserahkan ke pihak kejaksaan benar milik terdakwa.

“Senjata api yang diserahkan ke pihak kejaksaan benar milik terdakwa,” tegas Hanif.

Senada, *Kanit Polres Muratara Erwin* menegaskan bahwa senjata api tersebut disita langsung di rumah terdakwa saat penggeledahan dan disaksikan beberapa masyarakat.

“Waktu penggeledahan di rumah terdakwa, senjata api itu ditemukan di bawah kasur rumah terdakwa dan disaksikan oleh Sekdes dan juga beberapa masyarakat. Tapi saya tidak tahu kenapa jadi seperti itu,” jelasnya.

“Itu terserah dia mau mengakui atau tidak, yang jelas senjata api itu ditemukan di rumah terdakwa. Kalau dia mengakui itu milik saya tidak mungkin, senjata api rakitan seperti itu milik saya, karena senjata saya senjata dinas bukan senjata seperti itu,” tegas Kanit Erwin.

Diketahui, perkara ini tertuang dalam *LP B/194/VI/2026* dan didesak LSM KCBI PC Muratara *Supriadi* melalui surat *No: 05/KCBI-MRU/X/2026* agar diterapkan pasal berlapis yakni *Pasal 328, Pasal 333 ayat (2), Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2) Jo 55 KUHP, serta UU Darurat No.12/Drt/1951 Pasal 1 ayat (1) Jo 55 KUHP.*

Pihak JPU Kejari Lubuklinggau *Apriyansa* sendiri sebelumnya menyatakan semua desakan pasal tersebut sudah diakomodir dalam berkas perkara.

*Penulis: redaksimru*
*LBSNEWS.COM*

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih