
*JAKARTA, http://LBSNEWS.COM* – 23 Oktober 2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara tahun 2023-2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2026, di Jakarta.
Para tersangka dari pihak BBPJN Sumatera Utara diduga meminta fee kepada vendor pelaksana proyek. Permintaan tersebut disertai dengan ancaman bahwa vendor tidak akan mendapatkan proyek kembali jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
KPK mengungkapkan modus tersebut menjadi pola yang sering terjadi dalam praktik korupsi di sektor infrastruktur. Ancaman tidak mendapat proyek kembali membuat vendor tertekan untuk memenuhi permintaan oknum pejabat.
Korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menjadi jenis korupsi terbanyak kedua dengan 446 perkara yang ditangani. Tingginya angka tersebut menunjukkan masih rentannya sektor pengadaan terhadap praktik penyimpangan.
Untuk mencegah penyimpangan, KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan inspektorat pemerintah daerah terus melakukan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Sumber: Facebook KPK / http://kpk.go.id
*LBSNEWS.COM – Media Online Terpercaya – Terkini*

Tinggalkan Balasan