*JAKARTA, http://LBSNEWS.COM* – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi.

Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan asing berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (21/10/2026).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Jenderal Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kapolri belum mengungkapkan identitas perusahaan tersebut. Ia menyatakan informasi detail akan disampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut.

“Nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” tegasnya.

Polri mencatat sebelumnya Bareskrim telah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla korporasi ke tahap penyidikan. Dari data paparan Kapolri di Sidang Kabinet, terdapat 22 korporasi terafiliasi asing terkait karhutla.

11 korporasi yang sudah tersangka memiliki total konsesi 209.933 hektare dengan lahan terbakar 11.105,39 hektare. Sebaran di Kalimantan Barat 8 korporasi, Kalimantan Tengah 2, Kalimantan Selatan 1.

Sementara 11 korporasi lain yang belum tersangka memiliki konsesi 166.756 hektare dengan kebakaran 8.849 hektare.

Kapolri menegaskan pertanggungjawaban hukum tidak hanya pada badan usaha, tetapi juga pemilik dan pemegang saham yang bertanggung jawab.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya,” katanya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna menyebut karhutla yang diduga dilakukan korporasi merupakan bentuk terorisme lingkungan dan kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh dianggap remeh, karena ditemukan unsur kesengajaan, bukan faktor alam.

Sumber: Validnews, http://iNews.id, Tribunnews, YouTube Sekretariat Presiden

*LBSNEWS.COM – Media Online Terpercaya – Terkini*

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca