
MURATARA, http://lbs-news.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) menggelar rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Muratara di Gedung DPRD Muratara, Senin (12/10/2026).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II DPRD Muratara, serta dihadiri Asisten II Setda Muratara Efendi, SH., http://M.Si, dan sejumlah dinas terkait.
Pembahasan berfokus pada penyempurnaan substansi Raperda agar pengaturan pajak dan retribusi daerah lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kondisi masyarakat Muratara.
Kepala Bapenda Muratara, Heru Fahrudin Faiz, ST., M.A.P. menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyesuaikan ketentuan pemungutan pajak dan retribusi, serta meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak dan masyarakat.
“Perubahan ini bukan semata untuk menambah penerimaan daerah, tetapi juga memastikan pemungutan pajak dan retribusi berjalan adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Heru.
Dalam rapat, Bapenda memaparkan sejumlah pasal yang diusulkan untuk diubah dan ditambah.
Sementara itu, Pansus II DPRD Muratara menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha kecil.
Anggota Pansus II DPRD Muratara menyampaikan bahwa pembahasan akan tetap memperhatikan asas keadilan, kemudahan administrasi, dan dampak terhadap ekonomi lokal. DPRD juga meminta Bapenda melengkapi data dampak perubahan tarif atau objek pajak dan retribusi sebelum Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dilanjutkan pada rapat Pansus berikutnya, termasuk proses pendapat umum, evaluasi, dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Muratara menargetkan Raperda ini dapat segera disahkan agar menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih optimal.(**)

Tinggalkan Balasan