*MUSI RAWAS  –* lbs news.com 2 Oktober 2026 – Pertanggungjawaban Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas  Tahun Anggaran 2024 ditemukan tidak memadai.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas provinsi sumatera selatan, menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar *Rp 674.408.000,00* dan telah direalisasikan sebesar *Rp 559.547.250,00* atau 82,97% dari anggaran.

Belanja tersebut direalisasikan untuk pembelian BBM Dexlite untuk kendaraan dinas operasional dan bus sekolah. Pertanggungjawaban belanja BBM untuk bus sekolah dilakukan oleh sopir dengan melampirkan nota pembelian/pengisian pada SPBU, yang kemudian diganti oleh PPTK.

Hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan. Total pembelian Dexlite pada SPBU selama tahun 2024 dalam bukti pertanggungjawaban adalah sebanyak 10.830 liter. Namun hasil konfirmasi kepada pihak SPBU diperoleh keterangan bahwa semua nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format nota asli dari pihak SPBU.

Konfirmasi lebih lanjut dengan sopir bus sekolah dan PPTK untuk menghitung pemakaian wajar operasional bus sekolah selama setahun menunjukkan:

– Rata-rata pemakaian Dexlite untuk satu kali jalan meliputi pengantaran dan penjemputan siswa dalam satu hari sebanyak 35 liter;
– Hari sekolah selama tahun 2024 sebanyak 272 hari, sehingga pemakaian wajar Dexlite untuk operasional selama setahun sebanyak 9.520 liter (35 liter x 272);
– Total pembelian Dexlite dalam bukti pertanggungjawaban sebanyak 10.830 liter, sehingga terdapat kelebihan perhitungan pembelian sebanyak *1.310 liter (10.830 – 9.520)*.

Berdasarkan harga resmi PT Pertamina (Persero) Januari s.d Desember 2024, kelebihan tersebut bernilai *Rp 19.045.650,00* dengan rincian selisih per bulan sebagaimana Tabel 1.10 Rincian Selisih Pembelian Dexlite untuk Bus Sekolah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
*a.* Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan
*b.* Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

BPK menilai permasalahan di atas mengakibatkan potensi penyalahgunaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dan tujuan kegiatan tidak tercapai pada Dinas Pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh:
*a.* Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran tidak mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas;
*b.* PPK SKPD tidak meneliti kelengkapan dan verifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan;
*c.* PPTK dan Bendahara Pengeluaran SKPD terkait tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas.

Atas permasalahan tersebut Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja di satuannya, serta menginstruksikan PPK SKPD dan PPTK serta Bendahara Pengeluaran untuk mematuhi ketentuan.

Menanggapi temuan tersebut, Ali Sopyan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) Nusantara mendesak pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca