
SAROLANGUN – 2 Oktober 2026 – Oknum pemilik Yayasan Islam Riyaadul Huda di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, berinisial MS dikabarkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Setidaknya 9 orang santri laki-laki diduga menjadi korban. Pelaku saat ini sudah diamankan oleh aparat kepolisian Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun, H. Mat Ali Martado, S.Ag, M.Pd, menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan pondok pesantren resmi di bawah binaan Kemenag.
Pihaknya mengaku sudah melakukan kroscek keabsahan yayasan yang dimaksud dan berkoordinasi bersama Forum Pondok Pesantren di Sarolangun. Hasilnya, Yayasan Islam Riyaadul Huda tidak memiliki izin operasional pondok pesantren yang dikeluarkan oleh Kemenag.
“Bukan merupakan pondok pesantren, hadir kita tidak pernah melakukan monev ke sana, dan informasi hanya SMP-IT,” kata Mat Ali Martado kepada media, Kamis (01/10/2026).
Pernyataan tersebut dibantah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas).
Kabid Dikdas, Mualimin, menegaskan bahwa lembaga tersebut terdaftar sebagai SMP IT di bawah naungan Dinas Pendidikan.
“Pasti terdaftar. Karena kalau tidak terdaftar, tidak mungkin ada izin operasional,” tegasnya.
Ia meluruskan, “Tidak terdaftar sebagai Ponpes, tapi terdaftar sebagai SMP IT.”tutupnya.
Dengan demikian, Yayasan Islam Riyaadul Huda tidak tercatat sebagai pondok pesantren di Kemenag, namun memiliki legalitas sebagai SMP Islam Terpadu di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun.
Hingga berita ini ditayangkan, kasus dugaan pencabulan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian Polres Sarolangun.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan