*MURATARA, http://lbsnews.com* – Persoalan aktivitas angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga melebihi kapasitas muatan di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi sorotan tajam DPRD Muratara.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Lintas Komisi antara Aliansi Masyarakat Nibung dengan manajemen PT BMT, PT BSS dan PT Gorby, bersama Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Muratara, Selasa (15/9/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Muratara tersebut dipimpin Muhammad Ruslan dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dari tiga komisi.

Dalam rapat, DPRD menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan angkutan barang. Kendaraan pengangkut CPO yang melintas di wilayah Nibung diduga membawa muatan berlebih dan tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.

Muhammad Ruslan dari Fraksi Demokrat mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan angkutan CPO yang melintas di Nibung membawa muatan sekitar 16 hingga 24 ton. Padahal jalan yang dilalui merupakan jalan Kelas III C yang memiliki batas daya dukung terbatas.

“Kami mengecam keras jika memang ada pihak subkontraktor perusahaan yang mengangkut CPO melebihi kapasitas dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Muhammad Ruslan.

Ia menilai, aktivitas over kapasitas tersebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan APBD Muratara. Ia mengingatkan agar perusahaan yang beroperasi di Muratara tidak hanya mencari keuntungan, namun juga menjaga fasilitas publik.

“Perusahaan mencari keuntungan dan melakukan aktivitas usaha di Muratara, tetapi jangan sampai masyarakat justru yang dirugikan. Jalan yang dibangun menggunakan APBD harus dijaga bersama,” ujarnya.

Senada, anggota DPRD Muratara dari Fraksi Demokrat, Amri Sudaryono, mengaku melihat langsung kendaraan pengangkut CPO melintas dengan muatan yang diduga over kapasitas.

“Saya melihat sendiri kendaraan CPO yang melintas dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas. Kalau aktivitas seperti ini terus berlanjut, jalan poros Simpang Nibung bisa rusak total,” kata Amri.

Ia menegaskan keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan kerugian. Amri meminta perusahaan dan subkontraktor patuh terhadap seluruh regulasi.

“Kalau memang ada perusahaan atau subkontraktor yang tidak mau mengikuti aturan, kami minta evaluasi aktivitasnya. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Nibung, Syaipul, menyampaikan keresahan warga. Selain kerusakan jalan akibat dugaan angkutan CPO over tonase, masyarakat juga menyoroti dugaan dampak limbah aktivitas pabrik terhadap lingkungan sekitar.

Masyarakat juga mempertanyakan persoalan dokumen order (DO) angkutan CPO yang disebut berasal dari wilayah Jambi dan Musi Rawas, namun melintas dan beraktivitas di wilayah Nibung, Muratara.

Rapat lintas komisi tersebut diharapkan menjadi evaluasi bersama agar aktivitas perusahaan di Kecamatan Nibung tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat(**)

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca