
MUARA RUPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Gabungan Komisi I, II, dan III bersama jajaran Pemerintah Daerah dan manajemen PT. Gorby Putra Utama, Selasa (15/09/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, SH., M.A.P, tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kab. Muratara mulai pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten I, Asisten II, Mitra Kerja, OPD terkait, Camat, Kepala Satlantas Polres Muratara, Dirut PT. Gorby Putra Utama, serta seluruh perwakilan karyawan PT. Gorby Putra Utama.
Rapat gabungan ini digelar sebagai langkah mediasi dan fasilitasi DPRD terhadap persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Gorby Putra Utama.
Adapun kesimpulan rapat menghasilkan 3 poin kesepakatan sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III DPRD Muratara meminta agar pihak PT. Gorby Putra Utama:
1. PT. Gorby Putra Utama menyepakati untuk memberikan 1 jam lembur dengan ketentuan 8 jam kerja untuk karyawan yang bekerja 3 shift.
2. Perwakilan PT. Gorby Putra Utama akan berkoordinasi dengan manajemen pusat agar aturan tentang mekanisme kerja kembali seperti semula dan akan menyampaikan hasilnya kembali dalam waktu 2 minggu.
3. Menyediakan fasilitas tempat berteduh yang layak bagi karyawan yang bekerja shift malam. PT. Gorby Putra Utama berkomitmen akan mengusahakan tempat berteduh yang layak tersebut.
Dengan adanya berita acara ini, diharapkan persoalan ketenagakerjaan di PT. Gorby Putra Utama dapat segera terselesaikan dan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan dapat kembali harmonis dan kondusif.
Berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Muara Rupit, 15 September 2026
Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara,
Devi Arianto, SH., M.A.P
Ekien Versace, SM
H. Zainal Abidin, SE(**)

Tinggalkan Balasan