LUBUKLINGGAU, LBS NEWS.COM — Seorang pemuda asal Kabupaten Empat Lawang meninggal dunia di sebuah kafe di Kota Lubuklinggau, Minggu (6/9/2026) dini hari. Korban diduga meninggal akibat overdosis obat terlarang.

Korban diketahui bernama Rayvido, warga Desa Baturaja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Peristiwa terjadi di Kafe MNC, wilayah Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban datang ke lokasi bersama empat orang temannya sekitar pukul 01.00 WIB.

Di kafe tersebut, korban bersama rekan-rekannya diduga mengonsumsi obat terlarang sebelum menikmati hiburan.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang sedang duduk di kursi mendadak terjatuh dan tidak sadarkan diri. Rekan korban kemudian membawa Rayvido ke Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.

Polisi Amankan CCTV dan Naikkan Status Perkara

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan warga.

“Kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya,” ujar Kurniawan kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).

Dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan dokter rumah sakit, polisi menduga kuat korban meninggal karena overdosis.

“Dugaan awal yang bersangkutan overdosis. Hal itu diperkuat oleh hasil pengecekan medis di rumah sakit. Korban sudah diperiksa dokter dan saksi-saksi telah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Saat ini Satreskrim Polres Lubuklinggau telah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Polisi juga akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Empat Lawang.(**)

Sumber: Tribun Sumsel

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca