_Oleh: Dr. A. Bukhori, S.H., M.H._

*MURATARA* – 29/08/2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinilai semakin meresahkan. Tiga kecamatan terdampak paling parah yakni Ulu Rawas, Rawas Ulu, dan Karang Jaya.

Dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada hak dasar warga. Hutan rusak, lingkungan tercemar, dan pencemaran Sungai Rawas serta Sungai Rupit kini terjadi. Air sungai yang sebelumnya layak konsumsi kini keruh dan tidak baik untuk kesehatan.

Sebagai bentuk protes, masyarakat terdampak menggelar aksi damai pada Rabu, 26 Agustus 2026 di halaman Mapolres Musi Rawas Utara. Mereka berorasi, mengadu, dan meminta Aparat Penegak Hukum Polres Muratara menindak tegas para oknum penambang ilegal di tiga wilayah tersebut.

“*Kami butuh air. Kalau tanpa emas kami bisa hidup, tetapi kalau tanpa air manusia bisa mati*,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut. 
Aksi itu tetap mengedepankan prinsip _asas solus populi suprema lex esto_ — keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Tuntutan warga merujuk pada konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin: 
_”Setiap warga negara Indonesia berhak untuk hidup yang layak, lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.”_

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan: 
_”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”_

Usulan Solusi: Alihkan PETI Menjadi WPR

Menanggapi kondisi ini, saya mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara segera berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang berkompeten, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian LHK, serta Pemerintah Daerah setempat.

Untuk Sumber Daya Alam yang memiliki potensi emas, kegiatan pertambangan rakyat yang saat ini ilegal agar diusulkan penetapannya menjadi *WPR — Wilayah Pertambangan Rakyat* sehingga legal dan terkontrol.

Langkah ini harus mempedomani *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*, junto *Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021* tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksana lainnya.

Dengan legalisasi melalui WPR, negara tetap menguasai pengelolaan SDA, lingkungan dapat diawasi, dan masyarakat penambang rakyat mendapat kepastian hukum serta hak untuk berusaha tanpa merusak ekosistem dan sumber air warga.

Negara hadir untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan sebaliknya.

Tutup* 
_Dr. A. Bukhori, S.H., M.H._

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca