
*MURATARA, LBSNEWS.COM* – Hampir tiga bulan setelah kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menewaskan 16 orang, Polres Musi Rawas Utara akhirnya menetapkan dua orang tersangka.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Muhamad Karim, kepada Media Wartaindonesia.net, Sabtu (1/8/2026).
“Perkara kecelakaan ini sudah naik ke tahap penyidikan dan prosesnya berjalan transparan serta hati-hati. Penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi, mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak,” ujar AKP Muhamad Karim.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan *Sandi Hermanto* selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan *Direktur PT ALS* sebagai tersangka.
*Jadwal Pemeriksaan dan Dokumentasi*
Karena kedua tersangka berdomisili di luar Sumatera Selatan, yakni Medan dan Jakarta, penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali dan mengedepankan pendekatan persuasif.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak perusahaan Bus ALS dijadwalkan pada 5 Agustus 2026. Sedangkan pihak perusahaan truk tangki dijadwalkan pada 10 Agustus 2026 sesuai permintaan dari pihak yang bersangkutan,” jelas AKP Muhamad Karim.
Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan akan direkam dalam bentuk video sebagai bagian dari dokumentasi penyidikan.
*Publik Tagih Transparansi*
Meski penetapan tersangka sudah diumumkan, perhatian publik terhadap kasus ini belum mereda. Keluarga korban, pemerhati hukum, dan masyarakat luas masih menagih keterbukaan informasi selama proses penyidikan agar tidak memunculkan spekulasi.
Proses hukum ini juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan berarti bersalah. Status hukum para tersangka masih akan diuji melalui penyidikan, pelimpahan berkas, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh penyebab kecelakaan, menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti, serta memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan bebas intervensi.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum hingga tuntas, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para korban dan keluarga yang ditinggalkan.(As)

Tinggalkan Balasan