
Oknum Anggota DPRD Diduga Timbun BBM Subsidi, Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar*
*MUSI RAWAS UTARA* – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) inisial “A” diduga terlibat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan puluhan jerigen yang diduga berisi solar subsidi di sebuah rumah pada Jumat, 17 Juli 2026. BBM tersebut diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas tambang emas ilegal.
Atas perbuatannya, oknum tersebut terancam jeratan hukum pidana.
*Jeratan Hukum Pidana*
Berdasarkan *Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* sebagaimana telah diubah dengan *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang*, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
“Ketentuannya jelas. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”
Dalam pasal tersebut tidak ada pengecualian status sosial atau jabatan. Artinya, jika terbukti terlibat, oknum anggota dewan akan dikenakan sanksi yang sama dengan pelaku tindak pidana migas lainnya.
*Sanksi Etik dan Politik*
Selain proses hukum pidana di kepolisian dan pengadilan, oknum anggota dewan juga berpotensi dikenai sanksi etik dan politik.
Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat dapat memproses dan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai wakil rakyat sesuai aturan Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPRD serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah telah menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada oknum anggota DPRD tersebut belum dapat ditemu..(NV)
Sumber: Elpublika

Tinggalkan Balasan