
*Yogyakarta, LBSNEWS.COM – 26 Juli 2025* – Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi damai di Bundaran UGM, Minggu (26/7) sore. Aksi ini digelar sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng”.
Pantauan di lokasi, sekitar 50-70 massa aksi mengikuti kegiatan mulai pukul 16.00–17.10 WIB. Massa membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Persma se-DIY Tolak Bungkam” dan “Jurnalis Bukan Musuh Negara”. Aksi ini diikuti oleh 13 Persma yang tergabung dalam koalisi se-DIY.
Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan aksi tersebut merupakan inisiatif dari jaringan Persma se-DIY yang kemudian menggandeng AJI Yogyakarta.
“Pernyataan Presiden berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi dan menunjukkan sikap antikritik terhadap kerja jurnalistik,” ujar Afkar.
Dalam aksinya, koalisi menyampaikan 5 poin tuntutan:
1. *Mengecam* pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengasosiasikan wartawan, jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah “londo ireng” karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
2. *Mendesak* Presiden Prabowo Subianto menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada komunitas pers atas pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja jurnalistik.
3. *Mendesak* pemerintah menjamin perlindungan terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. *Mendesak* pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi PP Nomor 71 Tahun 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran media.
5. *Mengajak* seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi.
Koalisi menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Stigmatisasi terhadap jurnalis dan masyarakat sipil hanya akan melemahkan kontrol sosial dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,(**)
Sumber: Akun Pacebook Pandangan Jogja.

Tinggalkan Balasan