*Musi Rawas Utara, Lbsnews.com – 29 April 2026* – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara terus memperkuat upaya menciptakan daerah yang aman, tertib, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan mengoptimalkan implementasi *Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol*.

Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk mengatur peredaran, penjualan, serta konsumsi minuman beralkohol di wilayah Musi Rawas Utara. Pengaturan tersebut mencakup ketentuan perizinan, jam dan tempat penjualan, sanksi, hak dan kewajiban pelaku usaha, hingga peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi untuk mengawasi dan mengendalikan agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Kami mengajak semua pihak, mulai dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga warga, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaannya,” ujar [Nama Pejabat] dalam sosialisasi Perda tersebut.

Untuk memudahkan masyarakat memahami isi Perda, Pemkab Musi Rawas Utara juga meluncurkan *video animasi edukatif*. Melalui video tersebut, masyarakat dapat mengenal lebih dekat poin-poin penting dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025, mulai dari ketentuan dasar, batasan, hak dan kewajiban, sampai bagaimana masyarakat bisa ikut serta mendukung terciptanya ketertiban umum.

Video animasi ini akan disebarluaskan melalui kanal resmi pemerintah daerah, media sosial, serta saat kegiatan sosialisasi di kecamatan dan desa. Diharapkan dengan pendekatan yang informatif dan mudah dipahami, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan minuman beralkohol semakin meningkat.

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh pelaksanaan Perda ini. Dengan kepatuhan bersama, diharapkan Musi Rawas Utara dapat terus menjadi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

*Tentang Perda No. 2 Tahun 2025*
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk golongan minuman, tempat penjualan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif maupun pidana ringan.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses video animasi, masyarakat dapat menghubungi [Bagian Hukum/Setda/Diskominfo] Kabupaten Musi Rawas tUtara atau memantau kanal resmi Pemkab Muratara.(**)

Sumber: Diskominfo Muratara.

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca