Mahfud: Jika Dialihkan Tanpa P-21, Bisa Digugat Lewat Praperadilan_

*Jakarta, LBSNEWES.COM – 29 April 2026* — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penanganan perkara yang belakangan menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam dialog di Program _iNews Room_ yang tayang pekan ini. Ia mempertanyakan proses pelimpahan perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Jika perkara dialihkan ke penyidik lain tanpa melalui prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana, langkah tersebut berpotensi dipersoalkan melalui praperadilan,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan analisisnya terkait dinamika penanganan perkara tersebut. Menurutnya, ada dugaan upaya agar perkara itu tidak dilanjutkan oleh kepolisian.

Pernyataan Mahfud ini merupakan pandangan dan analisis hukum terhadap proses yang saat ini menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung maupun Polri terkait substansi perkara yang dimaksud.(**)

Sumber: iNews

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca