*MUSI RAWAS, http://LBSNEWS.COM* – 28 Oktober  2026 – Solidaritas Mahasiswa Sumatera Selatan (SMSS) akan menggelar aksi damai di Kantor Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Musi Rawas, *Senin 03 November 2026 pukul 10.00 WIB* dengan massa sekitar 250 orang.

Koordinator aksi Irlan Saputra menyebut aksi berdasarkan kajian data pengadaan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data LKPP yang dikaji SMSS, total paket dinas tersebut mencapai *750 paket dengan total pagu Rp 252,4 Miliar*, terdiri dari 444 paket penyedia Rp 241,8 Miliar dan 306 paket swakelola Rp 10,6 Miliar. Dari total tersebut, 165 paket penyedia bersumber APBD Murni dengan pagu Rp 93,6 Miliar.

Dari kajian tersebut, SMSS menyoroti metode pengadaan dimana 34 paket melalui tender senilai Rp 51,7 Miliar dan 129 paket pengadaan langsung senilai Rp 41,1 Miliar. SMSS menilai perlu penelaahan kesesuaian metode dengan karakteristik pekerjaan.

Selain itu SMSS menyoroti 5 paket proyek strategis dengan total pagu sekitar *Rp 33 Miliar* yang menurut mereka perlu verifikasi volume dan spesifikasi:
1.  Lanjutan Pembangunan Kompleks Rumah Dinas Bupati di Muara Beliti Rp 9,9 M
2.  Rekonstruksi Perkuatan Tebing Sungai Sukamerindu Rp 7,7 M
3.  Lanjutan Rehabilitasi Masjid Agung Darussalam Tahap II Rp 7 M
4.  Pembangunan Masjid Desa Muara Kati Baru I Rp 2,8 M
5.  Rekonstruksi Tebing Sungai Kebu Rp 5,4 M

SMSS menegaskan pagu dalam RUP adalah data perencanaan, bukan bukti pembayaran atau kerugian negara, sehingga perlu pencocokan dengan kontrak, HPS, pembayaran dan kondisi fisik.

*8 TUNTUTAN SMSS:*

1. Desak Kapolres Mura via Tipidkor periksa dugaan penyimpangan secara profesional.

2. Desak tim penyidik periksa pihak terkait proyek yang diduga bermasalah.

3. Desak Kejari Mura, Inspektorat, BPK dan ahli konstruksi audit kesesuaian anggaran, fisik dan realisasi.

4. Desak evaluasi terhadap Kepala Dinas PU Cipta Karya.

5. Desak KPK RI turun tangan mengusut dugaan penyimpangan.

6. Desak BPK/BPKP melakukan pemeriksaan transparan sesuai kewenangan.

7. Desak Pemda membuka dokumen kontrak dan pencairan ke publik.

8. Desak APH proses hukum kontraktor dan konsultan pengawas jika terbukti di bawah spesifikasi.

Aksi mengacu pada hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.

Sementara itu Kepala Dinas PU Cipta Karya  saat dikonfirmasi memilih bungkam.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih