
*SAROLANGUN, http://LBS-NEWS.COM* – Seorang warga Desa Pauh Ilir, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi bernama Bambang Irawan (34) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan ke Polres Musi Rawas Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/194/VI/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 01 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen laporan tersebut, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada hari Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban sendiri di Desa Pauh Ilir, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Korban menyebutkan terlapor adalah Sdr. Samsul dan kawan-kawan (Dkk). Perbuatan tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 466 KUHP.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami *luka-luka di kepala diduga akibat dipukul menggunakan gagang senjata api dan lebam-lebam di sekujur tubuh*, serta harus menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Musi Rawas Utara.
Supriadi, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) PC Muratara yang mendampingi korban mengatakan, laporan tersebut sudah resmi diproses dan hari ini masuk agenda persidangan.
“Korbannya warga Sarolangun Jambi, tapi lapornya di Polres Muratara. Informasi yang kami terima, terlapor atas nama Samsul sudah ditahan kurang lebih selama 4 bulan. Hari ini akan menjalani sidang pertama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Supriadi.
Hingga berita ini diterbitkan, LBS News mencatat terduga 2 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi (**)

Tinggalkan Balasan