RAWAS ULU — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendadak jadi sorotan publik. Kepala Desa Sukomoro diduga melalukan penyelewengan anggaran pada sejumlah item kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2024 dan 2025.Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Sukomoro menerima alokasi Pagu Dana Desa sebesar Rp 752.476.000. Dari total pagu tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan pada beberapa pos belanja kegiatan, di antaranya:Pembinaan Lembaga Adat: Rp 21.000.000Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga: Rp 22.705.000Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Drainase/Air Limbah: Rp 200.000.000Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah: Rp 9.600.000Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/Madrasah Non-Formal (Honor/Operasional): Rp 48.000.000Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan Tahap 1): Rp 29.189.854Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan Tahap 2): Rp 85.413.000Dugaan penyelewengan tidak berhenti di situ. Pada Tahun Anggaran 2025, dengan kenaikan alokasi Pagu Dana Desa mencapai Rp 937.073.000, indikasi janggal kembali ditemukan pada item-item realisasi bernilai fantastis:Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/Madrasah Non-Formal: Rp 60.600.000Pembangunan/Peningkatan Sumber Air Bersih (Sumur Bor/Tandon): Rp 94.968.200Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa: Rp 299.998.000Pelatihan/Penyuluhan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat: Rp 13.025.000Pembinaan Lembaga Adat: Rp 21.000.000Penyertaan Modal Desa: Rp 187.500.000LSM LPAKRI Buka Suara: “Semua Sama di Mata Hukum”Menyikapi temuan indikasi kerugian negara ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Republik Indonesia (LSM LPAKRI) tegas angkat bicara. Pihaknya mengutuk keras dugaan praktik kecurangan anggaran di tingkat desa yang merugikan rakyat.LSM LPAKRI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat daerah untuk segera turun tangan memanggil serta mengaudit secara menyeluruh seluruh item kegiatan yang dipertanyakan tersebut.”Aparat Penegak Hukum maupun BPK harus segera mengaudit secara menyeluruh realisasi anggaran ini demi tercapainya transparansi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jangan sampai anggaran ratusan juta menguap tanpa wujud fisik yang jelas. Di mata hukum, siapapun sama jabatannya,” tegas Ketua LSM LPAKRI.Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi Kepala Desa Sukomoro guna mendapatkan sapaan resmi dan hak jawab terkait RAWAS ULU — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, mendadak jadi sorotan publik. Kepala Desa Sukomoro diduga melalukan penyelewengan anggaran pada sejumlah item kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2024 dan 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Sukomoro menerima alokasi Pagu Dana Desa sebesar Rp 752.476.000. Dari total pagu tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan pada beberapa pos belanja kegiatan, di antaranya:
Pembinaan Lembaga Adat: Rp 21.000.000
Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga: Rp 22.705.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Drainase/Air Limbah: Rp 200.000.000
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah: Rp 9.600.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/Madrasah Non-Formal (Honor/Operasional): Rp 48.000.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan Tahap 1): Rp 29.189.854
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan Tahap 2): Rp 85.413.000
Dugaan penyelewengan tidak berhenti di situ. Pada Tahun Anggaran 2025, dengan kenaikan alokasi Pagu Dana Desa mencapai Rp 937.073.000, indikasi janggal kembali ditemukan pada item-item realisasi bernilai fantastis:
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/Madrasah Non-Formal: Rp 60.600.000
Pembangunan/Peningkatan Sumber Air Bersih (Sumur Bor/Tandon): Rp 94.968.200
Pembangunan/Pengerasan Jalan Desa: Rp 299.998.000
Pelatihan/Penyuluhan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat: Rp 13.025.000
Pembinaan Lembaga Adat: Rp 21.000.000
Penyertaan Modal Desa: Rp 187.500.000
LSM LPAKRI Buka Suara: “Semua Sama di Mata Hukum”
Menyikapi temuan indikasi kerugian negara ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Republik Indonesia (LSM LPAKRI) tegas angkat bicara. Pihaknya mengutuk keras dugaan praktik kecurangan anggaran di tingkat desa yang merugikan rakyat.
LSM LPAKRI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat daerah untuk segera turun tangan memanggil serta mengaudit secara menyeluruh seluruh item kegiatan yang dipertanyakan tersebut.
”Aparat Penegak Hukum maupun BPK harus segera mengaudit secara menyeluruh realisasi anggaran ini demi tercapainya transparansi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jangan sampai anggaran ratusan juta menguap tanpa wujud fisik yang jelas. Di mata hukum, siapapun sama jabatannya,” tegas Ketua LSM LPAKRI.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghubungi Kepala Desa Sukomoro guna mendapatkan sapaan resmi dan hak jawab terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Red


Tinggalkan Balasan