
_Oleh: Dr. A. Bukhori, S.H., M.H._
*MUSI RAWAS UTARA, 27 Agustus 2026* — Protes masyarakat terhadap perusahaan perkebunan sawit terkait kewajiban pembangunan kebun plasma terus bergulir. Kali ini aksi damai terjadi di eks lahan PT DMIL, wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas Utara. Ungkapan kekecewaan juga ramai disuarakan di media sosial terkait ketidakadilan dan ketidakseriusan perusahaan dalam memenuhi hak masyarakat desa penyangga.
Tuntutan Utama: Realisasi Kebun Plasma 20%
Hingga saat ini sejumlah perusahaan perkebunan dinilai belum merealisasikan kewajiban membangun kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal yang diusahakan. Padahal kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan *Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan*:
“Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan”.
Lebih rinci diatur dalam *Pasal 15 ayat (1)*:
“Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari areal IUP-B atau IUP”.
*Pasal 15 ayat (2)* menegaskan: “Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP”.
Konflik Lahan Berujung Ranah Hukum
Dr. A. Bukhori menyoroti bahwa persoalan tidak berhenti pada belum dibangunnya plasma. Sengketa dengan rakyat yang memiliki tanah dengan alas hak yang sah sering kali berujung pada proses hukum. Ironisnya, banyak warga pengadu justru berakhir di lembaga pemasyarakatan.
“Ini yang membuat keresahan semakin dalam di desa-desa penyangga. Rakyat merasa haknya diabaikan, sementara akses keadilan belum berpihak,” ujarnya.
Penertiban Perusahaan ‘Nakal’ di Era Presiden Prabowo
Di sisi lain, Dr. Bukhori mengapresiasi langkah tegas pemerintah saat ini terhadap perusahaan perkebunan yang nakal. Perusahaan yang tidak membayar pajak, tidak memiliki SHGU, berkebun di kawasan hutan tanpa izin, dan tanpa pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan, kini mulai ditertibkan.
“Di era kepemimpinan Pak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8, penertiban sudah terbukti nyata. Ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” jelasnya.
Harapan Penyelesaian SEKOPER
Dengan regulasi yang sudah jelas, Dr. Bukhori berharap di masa kepemimpinan Presiden Prabowo masalah SEKOPER, Sengketa Konflik dan Perkara pertanahan, dapat segera diatasi.
“Semoga kesabaran rakyat tidak habis karena melihat carut-marutnya sengketa pertanahan, khususnya terkait kewajiban plasma antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di desa penyangga yang lahannya masuk dalam areal KKPR dan SHGU perusahaan,” tutupnya.(Supri)

Tinggalkan Balasan