LBS News (Ulu Rawas) – Dugaan keterlibatan seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Ulu Rawas dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi sorotan masyarakat. Informasi tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut diduga terlibat dalam aktivitas PETI, baik sebagai pihak yang mendanai maupun memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal di wilayah Ulu Rawas. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Sejumlah warga menyayangkan jika dugaan tersebut benar adanya. Menurut mereka, seorang pendidik yang juga berstatus ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menaati peraturan perundang-undangan.

“Sangat disayangkan apabila benar seorang guru ikut terlibat dalam aktivitas PETI. Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada generasi muda, bukan justru terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas PETI di wilayah Ulu Rawas selama ini menjadi perhatian karena diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran aliran sungai, kerusakan hutan, dan erosi lahan. Selain berdampak terhadap ekosistem, kegiatan tersebut juga dinilai merugikan negara karena dilakukan tanpa izin resmi.

Penegakan Hukum
Dari sisi regulasi, apabila dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seorang ASN juga wajib mematuhi ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara objektif dan transparan terhadap informasi tersebut. Mereka juga meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup. Redaksi LBS News

Tinggalkan Balasan

Designed with WordPress

Silahkan Menghubungi Kami, terima kasih

Eksplorasi konten lain dari Laut Biru Sumatera News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca